Satu Terduga Pencurian Gading Dibekuk Buser Polres Flotim di Rujab Bupati Sikka

- 25 Januari 2021, 11:43 WIB
Terduga pelaku pencurian gading dan penadah, yang berhasil diamankan Tim Buser Reskrim Polres Flores Timur (Flotim), foto : istimewa
Terduga pelaku pencurian gading dan penadah, yang berhasil diamankan Tim Buser Reskrim Polres Flores Timur (Flotim), foto : istimewa /

MEDIA KUPANG - Salah seorang terduga pelaku pencurian gading berinisial Y diamankan Tim Buser Reskrim Polres Flores Timur (Flotim) di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sikka, Jalan Eltari Maumere, pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kanit Buser Reskrim Polres Flotim, Bripka. Antonius Amalibu saat ditemui media ini di Mapolres Sikka, pada Minggu 24 Januari 2021 mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Y di Rujab Bupati Sikka, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya bahwa Y bekerja di Rujab Bupati Sikka.

Namun dirinya tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses pengembangan kasus tanpa ada persetujuan dari atasannya.

Setelah diamankan, Y akhirnya digelandang ke Mapolres Sikka guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Y, terduga pelaku pencurian gading, menutup wajahnya dengan jaket saat hendak digiring ke Polres Flores Timur (Flotim)
Y, terduga pelaku pencurian gading, menutup wajahnya dengan jaket saat hendak digiring ke Polres Flores Timur (Flotim)

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, Tim Buser Reskrim Polres Flotim yang berkoordinasi dengan Tim Buser Reskrim Polres Sikka berhasil menemukan kembali satu batang gading milik Yosep Koten yang hilang pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita, di Kampung Riangkoli, Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Tim Buser Reskrim Polres Flotim yang berjumlah 4 orang, dan dipimpin oleh Kanit Buser Polres Flotim, Bripka Antonius Amalibu ini, turun ke Maumere, pada Kamis (21/1/2021) dan berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Sikka guna melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian gading yang dilaporkan ke Mapolres Flotim.

Pengembangan kasus dugaan pencurian gading sepanjang kurang lebih 1 meter hingga ke wilayah hukum Polres Sikka karena berdasarkan informasi awal bahwa terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Sikka.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Tim Buser Reskrim Polres Flotim yang berkerja sama dengan Tim Buser Reskrim Polres Sikka berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 1 orang penadah sekaligus mengamankan sebuah barang bukti berupa satu batang gading.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x