Tak Terima Surat Keterangan Covid-19 dari RS Siloam, Keluarga Protes

- 21 Maret 2021, 22:08 WIB
Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat saat berikan penjelasan kepada pihak keluarga pasien.
Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat saat berikan penjelasan kepada pihak keluarga pasien. /Media Kupang Paul/

MEDIA KUPANG - Keluarga pasien yang dirujuk dari Puskesmas, Kecamatan Welak, atas nama Albertus Jengambut (35) asal Desa Pong Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, yang telah divonis meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid -19 mendapatkan protes dari pihak keluarga.

Pasalnya, sebelumnya pasien tersebut telah di rapid tes antigen di Puskesmas Orong dan hasilnya negatif Covid-19.

"Setelah mendapatkan hasil dari Puskesmas Orong, kami langsung merujuk suami saya ke Siloam hospital Labuan Bajo,dan langsung ke ruangan UGD sebelum dilakukan Rapid Antigen",Ucap Istri Almarhum Albertus Jengambut, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Kate Middleton Ungkap Kekesalan Imbas Wawancara Meghan Markle dengan Oprah Winfrey

"Setelah dilakukan rapid antigen, saya diberitahu sama dokter bahwa suami saya terkonfirmasi positif Covid -19, namun kami tidak mendapatkan hasil atau bukti surat", ungkapnya.

Pihak keluarga menuding informasi yang diberikan pihak rumah sakit tidak benar, dikarenakan pihak Rumah Sakit tidak menyerahkan bukti fisik.

"Setelah meninggal dunia,kami mendapatkan dua buah surat yang pertama, surat Non Reaktif Covid-19 dan Surat Kematian, Ungkap Kanisius Jelau Kaka Kandung dari Almarhum.

Baca Juga: Yan Harapan Sindir Moeldoko, Sebut Pernah ingin Jadi Ketua Umum Golkar

Kepada Media Kanisius Jelau, mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan Pihak Rumah sakit Siloam Labuan Bajo.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah