Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***
Editor: Marselino Kardoso