Nekat Bobol Asrama Polisi, Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Tim Jatanras Komodo

- 28 April 2021, 11:05 WIB
Pelaku saat diamankan Tim Jatanras Komodo
Pelaku saat diamankan Tim Jatanras Komodo /Media Kupang Paul/

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah