MEDIA KUPANG - Hingga kini, proses hukum atas kasus pemukulan seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka, Ignasius Nago Bolakinger, yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD (Kodim 1603/Sikka) telah memasuki tahap persidangan.
Informasi yang dihimpun media ini dari Penerangan Korem 161 Wira Sakti, Subdenpom IX/1-1 Ende dan Denpom IX/1 Kupang telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari.
Selanjutnya, Penyidik Denpom IX/1 Kupang juga telah menyerahkan Berkas Perkara Nomor : BP- 09/A- 08/V/2021 beserta Tersangka kepada petugas Otmil III-14 Kupang, pada Kamis, 10 Juni 2021 Pukul 10.00 WITA. penyidik Denpom.
Baca Juga: Nyong Franco : Lagu Gemu Famire, Berkat yang Luar Biasa dan Milik Kita Semua
Setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-14 Kupang, Korem 161/WS dan Denpom IX/1 Kupang juga akan terus memonitor perkembangan kasus yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2021 lalu, sampai pada persidangan di Pengadilan Militer Kupang nantinya.***