Kasus Dugaan Pengeroyokan Emanuel Manda Dinilai Masuk Pelanggaran HAM

- 27 Juli 2021, 08:25 WIB
Pegiat HAM Kabupaten Sikka, Jhon Bala, SH
Pegiat HAM Kabupaten Sikka, Jhon Bala, SH /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Emanuel Manda, yang diduga dilakukan oleh Tim Patroli Gabungan Satgas COVID-19 Sikka beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap penyidikan di Kepolisian Resor (Polres) Sikka.

Namun hingga kini, pihak Penyidik Polres Sikka sendiri juga belum dapat menetapkan siapa pelaku dari 24 petugas, saat terjadinya insiden pada tanggal 6 Juli 2021 lalu. Yang mana, akibat dari peristiwa itu, Emanuel Manda harus mengalami luka di pelipis kanan serta lebam pada wajahnya.

"Jika terbukti, dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran pidana, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran HAM," terang Jhon Bala, SH., Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka,  kepada media ini, pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Demi Asap Dapur, Emanuel Manda Terpaksa Buka Bengkel, Meskipun Pelipis Masih Diplester

Menurut Jhon Bala, dalam perspektif hukum (HAM), dugaan penganiayaan ini bukanlah peristiwa hukum biasa yang hanya terjadi secara horizontal antara warga masyarakat.

Namun baginya, peristiwa tersebut mengadung dimensi struktural, karena ada relasi vertikal antara aparat negara (Tim Patroli Gabungan Satgas COVID-19 Sikka) sebagai terlapor dan juga warga masyarakat sebagai terduga korbannya.

Jhon Bala menjelaskan, Kewajiban Negara dalam HAM yaitu Negara (Pemerintah) memiliki kewajiban dan tanggung-jawab melindungi, memajukan, menegakan, menghormati dan memenuhi HAM warga negaraanya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Luncurkan Beasiswa bagi Anak - anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM

Secara eksplisit juga tercantum dalam Pasal 30 Pernyataan Umum PBB Tentang HAM 1948 : Tidak sesuatu pun di dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam deklarasi ini.

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x