Hadirkan Guru Berprestasi, PGRI Flotim Sosialisasikan DUPAK untuk Guru Jenjang TK/ PAUD

- 8 Maret 2022, 08:26 WIB
PGRI Flores Timur sosialisasi soal DUPAK untuk guru jenjang TK/PAUD.
PGRI Flores Timur sosialisasi soal DUPAK untuk guru jenjang TK/PAUD. /Dok. PGRI FLotim

MEDIA KUPANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur terus berkreasi dan tetap komit menyiapkan beragam kegiatan untuk memenuhi kebutuhan profesi guru. Kali ini, digelar sosialisasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) khusus bagi Guru TK/ PAUD secara virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan yang diikuti 50 guru ini, Senin, 21 Februari 2022, menghadirkan dua narasumber, Yoanista Anasari Kean, Guru TK Pembina Weri, dan Skolastika Susanti Tufan, Guru TK Negeri Solor Timur.

Yoanista mengulas jabatan fungsional guru. Sedangkan, Skolastika membedah unsur penilaian angka kredit guru.

Baca Juga: PGRI Cabang Witihama Gelar Konferensi Kerja, Ini Masalah Guru di Flores Timur yang Mencuat

Dalam pemaparannya, Yoanista menguraikan bahwa jabatan fungsional guru dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional.

Diuraikan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan guru dalam menjalankan profesinya, menurut penjelasan Yoanista Kean, menyangkut pembelajaran, bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kegiatan-kegiatan guru akan mendapatkan angka kredit yang dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dalam sebutan Penilaian Kinerga Guru.

“Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan,” jelasnya.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, menurut dia, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah