Selanjutnya, saksi keluar menuju rumah Kristina Ganur yang merupakan tetangga korban untuk menanyakan keberadaan korban, namun Kristina Ganur mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.
Beberapa saat kemudian, saksi Fabianus kembali masuk ke dalam rumah untuk memastikan keberadaan korban. Pada saat membuka pintu kamar korban, saksi kaget melihat korban sudah tergantung lemas.
Saksi Fabianus kemudian menghubungi paman korban Fastefanus Bandut dan beberapa orang untuk bersama-sama menurunkan korban.
“Setelah diturunkan, saksi menyampaikan korban telah meninggal dunia,” kata Ipda Iwan.
Ipda Iwan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Macang Pacar langsung mendatangi TKP. Setelah sampai di TKP korban sudah dievakuasi oleh pihak keluarga.
“Kami tiba di TKP melihat korban sudah dievakuasi oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Ipda Iwan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Compang untuk bersama-sama melakukan identifikasi korban.
“Hasil pemeriksaan dari medis terhadap korban yang dilakukan oleh Gregorius Jemaun menyimpulkan bahwa korban murni bunuh diri karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban dengan ikhlas menerima peristiwa kematian korban dan tidak akan menuntut atau melakukan proses secara hukum di kemudian hari.