Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kembali diamankan di Sel Tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian tersebut kami akan melakukan Evaluasi internal berkaitan dengan Pengawasan dan juga kedepan akan kembali merenovasi Sel yang sudah rapuh bangunannya karena sudah di bangun sejak tahun 1992.
“Iya kami akan mengevaluasi internal Polres soal kejadian tersebut dan yang perlu di catat juga karena bangunan sel sudah tua di bangun sejak tahun 1992” ungkap AKBP Andre Librian. ***