Lecehkan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD ini Ditetapkan jadi Tersangka

- 7 Februari 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi pelecehan anak
Ilustrasi pelecehan anak /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Masih hangat dalam perbincangan publik Kabupaten Manggarai Timur tentang kelakuan mantan anggota DPRD Manggarai Timur, yang mencabuli anak tiga tahun.

Kasus tersebut terjadi di rumah pelaku, Feliks Heni (FH) ketika dalam keadaan sepi, tidak ada orang lain.

Mengetahui keadaan putri kecilnya yang dicabuli oleh aknum mantan anggota DPRD tersebut, orangtuanya pun segera memeriksakan anaknya ke dokter.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Indonesia Evakuasi WNI di Turki Akibat Gempa Bumi Dahsyat

Setelah mendapatkan keterangan dari dokter dan kisah dari anaknya, merekapun segera membuat laporan di pihak Kepolisian.

Berita itupun dengan cepat beredar ke publik dan dipublish oleh beberapa media online, kini menjadi atensi pihak Polres Manggarai Timur.

Dalam keterangannya, Kapolres Manggarai Timur menyampaikan bahwa terduga FH kini telah naik statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Wanita Diduga Pelaku Penculik Anak Ditangkap dan Diamankan Polsek Oebobo

Feliks Heni (FH), Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. FH ditetapkan jadi tersangka setelah sepekan polisi menerima laporan korban.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta Selasa 7 Februari 2023.

Kapolres Widiarta mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.

Baca Juga: Wakil Bupati Manggarai Pantau Proses Evakuasi di Lokasi Longsor

“Masih finalisasi masih memantapkan penyidikannya biar kita tidak salah langkah. Saya masih harus mendengar dari penyidik ya kira-kira progresnya seperti apa. Kalau tersangka sudah ada tapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam rumah tersangka FH, tepatnya di Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar pada 26 Januari 2023.

Baca Juga: Urutan Kabupaten Termiskin di NTT Tahun 2022 Sesuai Data BPS

Kasus tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 29 Januari 2023 lalu.***

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x