Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele, Berikut Kronologinya

- 23 Juli 2022, 15:46 WIB
Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele Ini
Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele Ini /Sindo - NTT. Id/

MEDIA KUPANG - Seorang ibu rumah tangga berinisal AA warga Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao tegah menghabisi nyawa bayi lelakinya yang masih berumur 2 Tahun berinisia "MYN".

Mirisnya, aksi pembunuhan itu dilakukan yang bersangkutan saat dalam kondisi mabuk minuman keras.

Atas aksinya itu, AA telah ditangkap dan Diamankan di ruang tahanan Polres Rote Ndao.

Mengutip Sindo - NTT.Id, Sabtu 23 Juli 2022, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,MH mengatakan kronoligis terjadinya kasus itu berawal pada hari jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 wita.

Di mana, sebelum terjadi periswita pemnunuhan, tersangka sempat mengkomsumsi minuman keras Jenis Sopi bersama dua orang saksi yakni EP dan RN sebanyak satu botol aqua sedang di dalam rumah milik tersangka hingga sekitar pukul 09.00 wita, yang saat itu juga korban berinisial “MYN” sementara makan bubur di suap oleh tersangka dan setelah selesai minum sopi tersebut saksi EP dan RN kembali ke rumah masing-masing

Selanjutnya selang waktu tidak lama saksi G.A datang membeli ikan lele di rumah tersangka yang di jual oleh saksi D N dan saat itu juga saksi G.A masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka dan sekitar jam 12.00 wita tersangka mengajak korban untuk tidur siang namun saat di atas tempat tidur korban turun dan berjalan menuju kembli ke ruang tengah yang saat itu tersangka sudah hampir tidur nyeyak karena merasa mabuk minum sopi,

“Tersangka mendengar korban memanggil “mama,mama,mama, sebanyak tiga kali” dan tersangka pun langsung bangun dan marah “ini ana ne katong mau tidur minta teh terus sambil melihat korban tumpakan gula pasir di lantai, maka tersangka langsung duduk jongkok memeluk dari belakang menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan sekuat tenaga dan mencekik lehar korban sekerasnya dan menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan korban pun langsung putus napas dan meninggal dunia.

"Melihat korban yang merupakan anaknya itu telah meninggal dunia, yang bersangkutan merasa takut diketahui oleh keluarga dan orang lain maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampe di hutan meondolak. Di hutan mendolak itulah tersangka kemudian langsung membuang jasad korban dengan posisi keadaan korban mati tidur terlentantang tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru, dan selanjutnya sampe hari senin 18 juli 2022 sekitar pukul 14.30 wita baru korban ditemukan oleh saksi DM bersama tiga orang teman saksi,” jelas Kapolres Sandita

Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah korban dibuang lantas ada laporan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat, polisi kemudian melakukan penyelidikakan ditemukan korban mati karena diduga dibunuh.

“Ada 4 orang saksi di periksa, kasus berawal dari laporan kehilangan anak, kemudian korban ditemukan mati dibunuh, ayah dari korban sudah meninggal?” Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Yeni Setiono.

Akibat perbuatannya itu, tersangaka selaku ibu kandung dari korban diancaman dengan hukuman penjara selama 20 Tahun sesuai rumusan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang di ubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumh tungga.

Sampai saat ini, tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Rote Ndao yakni olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penetapan, penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa , 1 lembar celana kain pendek warna merah motif batik, 1 lembat jaket warna hitam, 1 buah botol aqua sedang, 1 buah toples bening tutupan warna kuning berisikan sedikit gula pasir, 1 buah gelas kaca bening.***NASA

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x