Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

14 Maret 2022, 20:50 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS AKP Mahdi Ibrahim /Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun lantaran sambutannya yang menyebut DPR Napolba Kit serta sejumlah kalimat lainnya yang kemudian berujung laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim mengatakan, Penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan untuk para saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Sebagai pelapor, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau akan menjadi menjalani pemeriksaan pekan ini.

Baca Juga: Diberondong Pertanyaaan Anggota Dewan Terkait Pernyataan DPR Napolba Kit, Bupati TTS Beri Respon Begini

" Surat panggilan pemeriksaan sudah kita keluarkan. Nanti pak ketua DPRD TTS yang pertama akan kita ambil keterangan. Setelah itu baru saksi-saksi lainnya," ungkap Mahdi, Senin 14 Maret 2022.

Dikatakannya, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penyerahan bantuan alsintan di bengkel Dinas Pertanian pada 25 Februari 2022 akan diperiksa.

Mulai dari Kepala Dinas Pertanian hingga masyarakat penerima bantuan alsintan.

"Semua yang hadir pada saat penyerahan bantuan itu akan kita panggil untuk diambil keterangan," ujarnya.

Ditanya apakah Bupati  TTS Egusem Piether Tahun akan diperiksa sebagai terlapor, lanjut Mahdi, akan diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa.

" Pak Bupati nanti yang terakhir setelah kita periksa seluruh saksi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Bupati TTS, Egusen Piether Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.

Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 WITA di Bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR Napolba Kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L, Poi Oke)

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Sambutan Bupati TTS Egusem Piether Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol. *** Dion K

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler