Bupati TTS Egusem Piether Tahun Tak Penuhi Panggilan, Polisi Bakal Lakukan ini

8 April 2022, 22:51 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH /Royan B/Dion K/Kedia Kupang

MEDIA KUPANG - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun tidak memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

Padahal, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari Jumat 8 April 2022.

Wartawan yang memantau di Markas Polres TTS dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA tak melihat kedatangan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun di Mapolres TTS.

Baca Juga: Bayi di NTT Lahir Tanpa Anus dan Miliki Dua Alat Kelamin

Penyidik Polres TTS yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bupati Epi Tahun membenarkan jika jadwal pemeriksaan Bupati Tahun hari itu.

Namun hingga pukul 12.00 WITA belum ada informasi terkait kedatangan Bupati Epi Tahun. Pihaknya tetap menunggu kedatangan Bupati Epi Tahun.

"Kami tunggu saja. Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pak bupati apakah datang atau tidak," ujar seorang penyidik.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH membenarkan jika Bupati Epi Tahun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Baca Juga: Taat Hukum, Ali Mochtar Datangi Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Karena tidak memenuhi undangan klarifikasi, penyidik akan melayangkan undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya.

Hingga kini tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadiran Bupati Epi Tahun. Dirinya berharap ke depan Bupati Epi Tahun dapat memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Hal ini dimaksudkan agar Penyidik mendapat informasi yang berimbang dari semua pihak, sehingga perkara ini bisa transparan dan akuntabel.

"Kita akan agendakan kembali pemeriksaan terhadap Bupati Tahun. Kita berharap beliu bisa memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik nantinya," pinta Helmi.

Terpisah Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengaku, dirinya sudah berkomunikasi terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Namun dirinya tidak membeberkan alasan penundaan tersebut.

Baca Juga: Waduh! Kesal dengan Marshel Widianto yang Beli Konten Dea OnlyFans, Celine Evangelitas Bilang Begini

"Sudah dikomunikasikan untuk ditunda," tulis Bupati Epi Tahun dalam pesan WhatsApp singkat yang diterima wartawan.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menyayangkan sikap Bupati Epi Tahun yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Sebagai warga negara yang baik dikatakan Marcu, Bupati Epi Tahun seharusnya memenuhi undangan klarifikasi tersebut agar menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus taat terhadap hukum. Hukum merupakan panglima tertinggi dan semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh sebab itu, sebagai pemimpin dan warga negara yang baik, Bupati Eli Tahun seharusnya memenuhi undangan dari penyidik," ujar Marcu.

Sebelumnya, Penyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diaduhkan DPRD TTS dan Enam Partai Politik.

Pemeriksaan Bupati Tahun dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2022.

"Jumat ini, Bupati Tahun kita periksa terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik, dari DPRD TTS dan Partai Politik," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 4 Maret 2022.

Helmi menjelaskan, pihaknya sengaja melayangkan surat panggilan di akhir pekan lalu dengan maksud agar Bupati Epi Tahun bisa menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kegiatannya.

"Kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Seluruh saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dikatakan Helmi, telah diperiksa penyidik. Mulai dari kelompok penerima manfaat, pihak Dinas Pertanian hingga ajudan Bupati Epi Tahun.

"Semua pihak terkait kasus ini sudah kita periksa," tegasnya.

Seperti diketahui, Enam partai politik di Kabupaten TTS akhirnya resmi mempolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke Polres TTS, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.

Keenam partai politik tersebut yaitu, PDI Perjuangan, PKPI, HANURA, PAN, NASDEM dan GERINDRA.

Laporan Polisi dengan Nomor Pol: LP/ B/ 80 / 111/2022/SPKT. POLRES TTS POLDA NTT, tertanggal 19 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS Aiptu N Simanjuntak.

Bupati Tahun dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap partai politik dengan menyebut ;

1. Partai politik napoiba kit (partai politik omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat)

2. Ada yang bilang saya berjuang, omong kosong (Poi Oke).

3. Atone net Hem fuil Poi oke ( orang mau datang bujuk kamu omong kosong) yang diutarakan Bupati Tahun saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan alsintan di Dinas Pertanian Kabupaten TTS pada tanggal 25 Februari lalu. 

Selain enam partai politik,  laporan yang sama dilakukan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama  Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. ***Dion K

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler