DPR NAPOLBA KIT, Sambutan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Berujung Laporan Polisi

- 10 Maret 2022, 06:52 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau didampingi anggota DPRD Kabupaten TTS sedang melaporkan Bupati Tahun ke Polres TTS.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau didampingi anggota DPRD Kabupaten TTS sedang melaporkan Bupati Tahun ke Polres TTS. /Dion Kota/Media Kupang

MEDIA KUPANG - DPR NAPOLBA KIT adalah sebuah ungkapan dalam bahasa dawan Timor Tengah Selatan (TTS) yang artinya DPR membohongi kita.

Ungkapan ini disampaikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang kemudian berbuntut laporan polisi.

Bupati TTS yang akrab disapa Epi Tahun ini dilaporkan oleh Ketua DPRD serta sejumlah Angggota DPRD TTS pada Rabu 9 Maret 2022.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar melaporkan Bupati Epi Tahun di Polres TTS atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Gelar Aksi Demo Bupati TTS, Puluhan Warga Robohkan Pagar Kantor Bupati dan Saling Dorong Dengan Pol PP

Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 WITA di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Bupati Epi Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong  (membohongi) kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Selain melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun atas dugaan pencemaran nama baik, DPRD TTS juga kompak mempolisikan ajudan Bupati TTS, Susten Ottu.

Ajudan Bupati TTS ini dilaporkan ke polisi lantaran menyebarluaskan video sambutan bupati TTS melalui media sosial fecebook Group bupati TTS 2019/2024.

"Hari ini kita membuat dua laporan polisi, atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Ajudan Bupati TTS, Susten Ottu yang menyebarluaskan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan dugaan pelanggaran UU ITE," ungkap Marcu Mbau usai membuat laporan Polisi didampingi anggota DPRD Kabupaten TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022.

Dirinya berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita serahkan penuh penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kita berharap, pihak kepolisian bisa berkerja profesional dan menindaklanjuti laporan kita sesuai aturan hukum yang berlaku," pintanya.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti," ujar Kapolres Suka Arsa. ***dion k

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah