Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

- 14 Maret 2022, 20:50 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS AKP Mahdi Ibrahim
Kasat Reskrim Polres TTS AKP Mahdi Ibrahim /Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun lantaran sambutannya yang menyebut DPR Napolba Kit serta sejumlah kalimat lainnya yang kemudian berujung laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim mengatakan, Penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan untuk para saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Sebagai pelapor, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau akan menjadi menjalani pemeriksaan pekan ini.

Baca Juga: Diberondong Pertanyaaan Anggota Dewan Terkait Pernyataan DPR Napolba Kit, Bupati TTS Beri Respon Begini

" Surat panggilan pemeriksaan sudah kita keluarkan. Nanti pak ketua DPRD TTS yang pertama akan kita ambil keterangan. Setelah itu baru saksi-saksi lainnya," ungkap Mahdi, Senin 14 Maret 2022.

Dikatakannya, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penyerahan bantuan alsintan di bengkel Dinas Pertanian pada 25 Februari 2022 akan diperiksa.

Mulai dari Kepala Dinas Pertanian hingga masyarakat penerima bantuan alsintan.

"Semua yang hadir pada saat penyerahan bantuan itu akan kita panggil untuk diambil keterangan," ujarnya.

Ditanya apakah Bupati  TTS Egusem Piether Tahun akan diperiksa sebagai terlapor, lanjut Mahdi, akan diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x