Bupati TTS Digugat Terkait Pilkades, Sidang Kembali Dilanjutkan

- 16 Maret 2022, 21:07 WIB
Simon Tanaem, Penggugat SK Bupati TTS terkait penundaan Pilkades 4 desa
Simon Tanaem, Penggugat SK Bupati TTS terkait penundaan Pilkades 4 desa /Dion K/Media Kupang

 

MEDIA KUPANG - Sidang gugatan terhadap SK Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penundaan Pilkades empat desa kembali dilanjutkan.

Pada Kamis 17 Maret 2022 sidang lanjutan gugatan terhadap SK Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon akan dilanjutkan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Sidang gugatan terhadap Bupati Egusem Piether Tahun pada Kamis 17 Maret ini merupakan sidang ketiga dengan agenda persiapan.

Baca Juga: Sosok Calon Sekda TTS Menurut Mantan Bupati Paul Mella, Harus Mampu Jadi Jembatan?

Pada sidang pertama yang digelar pada akhir Februari, pihak tergugat tidak hadir.

Barulah pada sidang kedua yang berlangsung Minggu lalu, pihak tergugat hadir.

Untuk diketahui, SK Bupati TTS digugat oleh calon kades Naifatu, Simon Tanaem dan Calon Kades Bileon, Awaluddin Isu.

Keduanya melakukan gugatan karena merasa dirugikan dengan keputusan Bupati Tahun tersebut.

Pasalnya, dalam Pilkades tahun 2021 lalu, keduanya berdasarkan perhitungan suara unggul atas lawan-lawannya.

Namun oleh SK Bupati Tahun, kemenangan keduanya sirna dan Pilkades dua desa tersebut justru diulang dari awal di tahun 2022 ini.

Kabag Hukum Setda TTS, Yusak Banunaek mengatakan, dalam sidang lanjutan gugatan SK penundaan Pilkades esok, selain dihadiri bagian hukum, pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS juga akan ikut hadir.

"Besok dalam sidang lanjutan dengan agenda persiapan tersebut juga akan dihadiri Dinas PMD," ungkap Yusak kepada media.

Simon Tanaem yang dihubungi terpisah memastikan pihak penggugat juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut.

Dirinya memastikan akan terus melanjutkan gugatannya untuk mendapatkan keadilan.

"Besok kita pasti hadir. Memang ada perbaikan dalam materi gugatan kita, tapi saya pastikan kita akan terus maju memperjuangkan keadilan," tegas Simon.

Untuk diketahui, Simon Tanaem, calon kepala Desa Naifatu, Kecamatan Santian, Kamis 20 Januari 2022 mendatangi kantor DPRD TTS guna menyampaikan pengaduan terkait keberadaan surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon.

Simon menyebut SK tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan sehingga asal membuat keputusan.

"Saya sudah menang, sekertaris sudah kontak saya minta buat baju untuk pelantikan, tiba-tiba ada SK penundaan Pilkades yang membatalkan atau meniadakan hasil Pilkades pada 1 Desember lalu. Saya tidak terima dengan keputusan pemerintah ini. Saya akan ajukan gugatan ke PTUN pada Senin mendatang," tegas Simon.

Anggota Komisi 1 DPRD TTS, Gustaf Nabuasa, mendukung langkah Simon untuk mengajukan gugatan terhadap SK Penundaan tersebut.

Dirinya menyatakan, Komisi 1 DPRD TTS siap hadir jika nantinya diminta untuk memberikan keterangan pada persidangan.

"Kami dukung langkah pak Simon. Jika kami di panggil untuk memberikan keterangan pada persidangan mendatang, kami siap," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Pada Pilkades lalu perolehan suara Simon mampu mengungguli dua calon lainnya dengan meraih 66 suara, Yorhans Benu meraih 65 suara dan Nedy Tanaem meraih 62 suara. *** Dion K

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah