Tumpukan Pasir di Tengah Jalan Sebabkan Dua Pengendara di TTS Terjungkal

- 24 Maret 2022, 22:24 WIB
Tumpukan pasir di tengah jalan sebabkan lakalantas
Tumpukan pasir di tengah jalan sebabkan lakalantas /Royan B/Dion K/MEDIA KUPANG

"Ini tumpukan material pasir sudah terlalu lama dan sangat menganggu arus lalu lintas. Sehingga kita minta rekanan yang kerja jalan di situ harus segera pindahkan tumpukan pasir tersebut," pinta Marcu.

Baca Juga: Pantau Penurunan Stunting di Kabupaten TTS, Presiden Jokowi Intervensi Hal Ini

Usai mengantar korban ke RSUD Soe, tak beberapa lama kemudian terjadi kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, lagi-lagi akibat tumpukan pasir di badan jalan.

"Saya masuk rumah, kaget terjadi lagi kecelakaan tunggal di tempat yang sama. Tapi kali ini pengendaranya bisa bangun dan melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Agus Lasfeto, adik kandung korban mengatakan, korban baru pulang bekerja dan hendak pulang ke Nonohonis.

Sesampainya di lokasi kejadian, karena kondisi jalan gelap dan material pasir yang menumpuk tepat di badan jalan korban akhirnya mengalami kecelakaan.

"Ini kecelakaan gara-gara tumpukan material yang berada di badan jalan. Jadi kita minta agar segera dipindahkan," pinta Agus.

Agus berencana membawa kasus laka lantas ini ke pihak kepolisian.

"Kita mau lapor kasus ini ke polisi," sebutnya.
Untuk diketahui, Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah