Tumpukan Pasir di Tengah Jalan Sebabkan Dua Pengendara di TTS Terjungkal

- 24 Maret 2022, 22:24 WIB
Tumpukan pasir di tengah jalan sebabkan lakalantas
Tumpukan pasir di tengah jalan sebabkan lakalantas /Royan B/Dion K/MEDIA KUPANG

 

MEDIA KUPANG - Dua pengendara sepeda motor yakni Imanuel lasfeto (45), warga Nonohonis, Kabupaten Timor Tengah Selatan mengalami kecelakaan tunggal, Kamis 24 Maret sekitar pukul 18.30 WITA.

Keduanya mengalami kecelakaan gara-gara tumpukan material pasir yang ditempatkan di badan jalan Gunung Mollo (Soe-Kapan).

Sepeda motor Revo yang dikendarainya terjungkal setelah menabrak tumpukan pasir yang berada di badan jalan.

Baca Juga: Potret Presiden Jokowi saat Menyapa Pedagang di Pasar Tradisional Kota Atambua Perbatasan RI - RDTL

Akibat kecelakaan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.
Kecelakaan yang terjadi tepat di depan rumah jabatan Ketua DPRD TTS tersebut membuat ketua DRPD TTS, Marcu Mbau kaget setelah mendengar kerasnya benturan yang terjadi.

Korban lakalantas di depan Rujab Ketua DPRD  TTS
Korban lakalantas di depan Rujab Ketua DPRD TTS Dion K/Media Kupang

Marcu langsung keluar dari rumah untuk kondisi korban. Melihat korban yang mengalami luka-luka, Marcu langsung membawa korban ke RSUD Soe dengan menggunakan mobilnya.

Marcu mengaku, tumpukan material pasir di badan jalan gunung Mollo tersebut sudah berlangsung lama.

Material pasir ditumpuk hingga hampir ke tengah jalan sehingga sangat menganggu arus lalu lintas dan membahayakan para pengendara kendaraan bermotor terlebih saat malam hari.

"Ini tumpukan material pasir sudah terlalu lama dan sangat menganggu arus lalu lintas. Sehingga kita minta rekanan yang kerja jalan di situ harus segera pindahkan tumpukan pasir tersebut," pinta Marcu.

Baca Juga: Pantau Penurunan Stunting di Kabupaten TTS, Presiden Jokowi Intervensi Hal Ini

Usai mengantar korban ke RSUD Soe, tak beberapa lama kemudian terjadi kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, lagi-lagi akibat tumpukan pasir di badan jalan.

"Saya masuk rumah, kaget terjadi lagi kecelakaan tunggal di tempat yang sama. Tapi kali ini pengendaranya bisa bangun dan melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Agus Lasfeto, adik kandung korban mengatakan, korban baru pulang bekerja dan hendak pulang ke Nonohonis.

Sesampainya di lokasi kejadian, karena kondisi jalan gelap dan material pasir yang menumpuk tepat di badan jalan korban akhirnya mengalami kecelakaan.

"Ini kecelakaan gara-gara tumpukan material yang berada di badan jalan. Jadi kita minta agar segera dipindahkan," pinta Agus.

Agus berencana membawa kasus laka lantas ini ke pihak kepolisian.

"Kita mau lapor kasus ini ke polisi," sebutnya.
Untuk diketahui, Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang.

Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.

Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. ***Dion K

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah