Langgar Aturan Pemilihan Kepala Desa TTS 2022, Panitia Pilkades Tubmonas Mengaku Salah

- 13 Juni 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi Panitia Pilkades TTS
Ilustrasi Panitia Pilkades TTS /Pixabay/Miju

MEDIA KUPANG - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tubmonas, Kecamatan Kuatnana,  Kabupaten  TTS, Zet Naitboho mengaku pihaknya telah membuat kesalahan karena menerima berkas calon Kepala Desa incumbent Arkelaus Sae lewat dari batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Panitia Pilkades Tubmonas sendiri baru menerima berkas syarat khusus calon incumbent pada 22 April 2022. Seharusnya sesuai Peraturan Bupati, pasca mendaftar, bakal calon hanya diberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas yang masih kurang.


Dikutip dari suaratts.com, Senin, 13 Juni 2022, Arkelaus saat mendaftar menjadi calon Kepala Desa Tubmonas 11 April 2022 lalu, ada kekurangan berkas dan baru dilengkapi di panitia pada 22 April 2022.

“Iya, kami memang salah. Seharusnya sesuai aturan hanya dua hari saja, tapi karena ada kesepakatan bersama, berkasnya kami terima di tanggal 22 April setelah melakukan musyawarah bersama dengan pengawas dan para bakal calon kades,” ungkap Zet kepada ketika dihubungi pada Rabu (8/6/2022).

Arkelaus sendiri sebenarnya hendak melengkapi berkasnya pada 13 April, batas akhir memasukan kekurangan berkas namun ditolak panitia dengan alasan sudah melewati jam kerja.

Jam kerja panitia sendiri sesuai yang diatur dalam Perbup yaitu jam 8 pagi hingga jam 4 sore.

Oleh panitia desa disepakati jam kerja mulai 10 pagi hingga 4 sore. Hal ini mengingat banyak anggota panitia pilkades yang berstatus ASN. Jam kerja yang molor hingga pukul 10 ini sempat dikeluhkan calon incumbent pasca panitia menolak menerima kekurangan berkas yang hendak ia masukan.

Menurut calon Arkelaus, seharusnya jika jam kerja diundur ke jam 10 pagi, maka berakhir harus di jam 6 sore sehingga panitia bisa tetap mengakomodir berkasnya.

“Kita panitia juga ada beberapa kesalahan sesuai dengan pengaduan calon incumbent. Kita sudah rapat klatifikasi semua, dan bersepakat untuk mengakomudir semua bakal calon yang mendaftar, termaksud calon incumbent yang sempat berkasnya kita tolak,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati TTS diduga intervensi pelaksanaan Pilkades Tubmonas, Kecamatan Kuatnana. Informasi yang beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkelaus Sae, SE yang tidak diakomodir karena terlambat memasukan kelengkapan syarat khusus sebagai calon incumbent.

Ketua panitia Pilkades, Zet Naitboho membantah keras adanya intervensi Bupati TTS.  Dirinya membenarkan jika panitia sempat bertemu dengan Bupati TTS di Rujab namun dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan dari Bupati.

“Iya memang tanggal 26 Mei itu kami ada menghadap Bupati di Rujab karena calon incumbent juga mengadukan kami (Panitia Pilkades) ke Bupati. Tadi saat menghadap itu, calon incumbent sudah kami akomodir sebagai bakal calon Kades. Jadi memang tidak ada intervensi dari beliau dalam keputusan panitia mengakomudir kembali calon incumbent,” tegas Zet.

Senada dengan Zet Naitboho, Oscar Liufeto selaku ketua panitia pengawas pilkades tingkat Desa mengatakan bahwa keputusan panitia Pilkades untuk mengakomodir calon incumbent merupakan keputusan yang diambil bersama panitia dan seluruh bakal calon melalui proses musyawarah bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.


“Tidak ada intervensi dari siapa pun kakak. Saat itu, kita musyawarah bersama untuk mengakomodir calon incumbent. Semua ada berita acara kesepakatan bersama,” terang Oscar.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: suaratts.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah