Pilkades Serentak Kabupaten TTS Ditunda ke Tanggal 25 Juli 2022, Benny Haekase : Ikut Prosedur Saja

- 17 Juni 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten TTS Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten TTS Tahun 2022 /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Dalam jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten TTS, sesuai jadwal awal hari ini, 17 Juni 2022, dilaksanakan pemilihan Kepala Desa.

Namun dalam perjalanan, ternyata Pemilihan Kepala Desa ditunda ke  tanggal 25 Juli 2022.

Salah satu Calon Kepala Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Maxi Benyamin Haekase,STP melalui pesan WhatsApp kepada MediaKupang.pikiran-rakyat.com, Jumat 17 Juni 2022 mengatakan bahwa proses penundaan itu karena berdasarkan informasi Kadis PMD Kabupaten TTS Logistik Pemilihan Kepala Desa belum dilelang.

Baca Juga : Seleksi Jabatan Sekda Malaka Dimulai, Ini Daftar Nama Pejabat yang Memenuhi Syarat

"Logistik belum dilelang, Administrasi calon baru dikasih masuk tanggal 27 Mei (2022), Umur lelang 21 hari," kata Benny melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah penundaan pemilihan kepala desa ini akan berdampak pada persiapannya sebagai calon Kepala Desa, Benny mengatakan bahwa tidak pengaruh terhadap proses pemilihan Kepala Desa.

Dirinya siap mengikuti semua proses yang ada, dan tetap menjaga basis sehingga pada waktu pemilihan tetap mendapatkan hasil terbaik.

"Tidak ada (pengaruh), biar kita ikut prosedur saja," tutur Benny melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Hadiri Wisuda Zara di SMAN 3 Bandung, Atalia Praratya : Cieee...Udah Mau Jadi Mahasiswa

Untuk diketahui bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor tengah selatan tahun 2022, telah diatur secara melalui Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan juga perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Untuk  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2022 di Kabupaten TTS, dilaksanakan di 137 desa yang tersebar di 32 Kecamatan.***

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x