Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT, FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini

- 21 Oktober 2022, 15:44 WIB
Rakyat Pubabu yang rumahnya digusur Pemprov NTT
Rakyat Pubabu yang rumahnya digusur Pemprov NTT /AS Rabasa/Media Kupang /

Terbukti sejak November 2022 kata Fancisco melanjutkan, Negara melalui Pemprov NTT mendatangi masyarakat untuk memberikan lampu merah agar masyarakat segera keluar dari lokasi yang masyarakat perjuangkan selama ini.

Hal ini terbukti pada tanggal 14 Oktober 2022 perwakilan dari Pemprov NTT memberikan surat kepada masyarakat agar masyarakat pubabu segera mengosongkan rumah dan lahan yang diklaim oleh pemerintah Provinsi NTT dengan No Surat: BU.030/690/BPAD/2022 Tentang Penegasa Pengosongan Rumah dan Lahan Milik Pemprov NTT.

Baca Juga: PDIP Panas dengan Pernyataan Ganjar Pranowo untuk Maju Pada Pemilihan Presiden 2024

"FMN Cabang Kupang menduga, bahwa Pemprov NTT sejak awal memang sudah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara dewasa dan adil karena sejak awal penggusuran tahun 2020 hingga saat ini rakyat dibiarkan terlantar di atas tanahnya sendiri," tegasnya.

Ketua FMN Kupang ini menceritrakan, pada Kamis, 20 Oktober 2022, perwakilan dari Pemprov NTT melalui Rombongan Kepala Aset Instalasi Peternaka Besipae, POL PP, BRIMOB, Anggota Polres Kabupaten TTS beserta alat berat melakukan penggusuran yang kesekian kalinya terhadap rakyat Pubabu. Tindakan ini tidak sesuai dengan tujuan awal Pemrov NTT yang seakan-akan menjadi malaikat penyelamat bagi rakyat Pubabu.

"12 unit Rumah yang telah di bangun pasca penggusuran tahun 2020 kini sudah ada beberapa unit rumah lagi yang digusur diantaranya 3 unit rumah adalah rumah pribadi masyarakat Pubabu (diliuar dari 12 Unit Rumah yang bangun oleh Pemrov NTT)," beber Fancisco Tukan.

Baca Juga: Siswa SD di Labuan Bajo Diduga Tewas Usai Disuntik Vaksin Anti Rabies

"Terhitung sejak malam ini, masyarakat akan tinggal di bawah pohon karena rumah yang dibangun oleh pemrov NTT yang mereka tempati pasca penggusuran sudah digusur sejak hari ini", sambungnya.

Menurutnya, Hal itu merupakan bukti nyata bahwa tidak adanya pertanggungjawaban dan perlindungan dari Negara atas rakyat Pubabu. Atas dasar itu juga FMN cabang Kupang mengecam tindakan anti rakyat yang dilakukan oleh Pemrov NTT.

Oleh karena itu tambah Fancisco, FMN Kupang menuntut 5 poin terhadap Pemprov NTT.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Rilis FMN Cabang Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x