DPRD Lembata Pertanyakan Pungutan Rp 1 Juta Per Desa untuk Sukseskan Eksplorasi Budaya Lembata

- 14 Februari 2022, 23:16 WIB
Bupati Lembata, Thomas Ola memukul gong pertanda dimulainya kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata. Kegiatan akan dilaksanakan hingga 7 Maret 2022.
Bupati Lembata, Thomas Ola memukul gong pertanda dimulainya kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata. Kegiatan akan dilaksanakan hingga 7 Maret 2022. /Fre

MEDIA KUPANG – Belum usai silang pendapat soal ritual Sare Dame dalam Eksplorasi Budaya, merebak lagi rumor tak sedap. Ini menyangkut pungutan Rp 1 juta per desa untuk mendukung kegiatan Eksplorasi Budaya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Lembata Anton Molan Leumara mensinyalir adanya pungutan liar alias pungli yang dilakukan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata. Pasalnya, kata dia, setiap desa “diwajibkan” menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 juta untuk mensukseskan Eksplorasi Budaya Lembata.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anton Molan Leumara dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata, Senin, 14 Februari 2022, di ruang rapat utama gedung DPRD Lembata.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Fransiskus Gewura itu, Anton Leumara mengatakan, jika setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 juta, maka terhimpun dana lebih kurang Rp. 144 juta.

Baca Juga: 27 Februari 2022, Tibo Monabesa Ditantang Petinju Filipina Jayson Vayson

Rapat Badan Anggaran DPRD Lembata dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini membahas penjadwalan ulang APBD 2022.

Tak cuma itu. Anton Leumara juga mempertanyakan pungutan dari sekolah-sekolah sebesar Rp 500 ribu per sekolah. Jika ada ratusan sekolah di Lembata menyetor Rp 500 ribu, maka akan ada begitu banyak dana yang dipungut untuk pelaksanaan Eksplorasi Budaya Lembata.

“Kalau pungutan itu dilakukan tanpa ada dasar yang jelas, maka masuk pungutan liar,” tegas Anton Leumara.

Padahal, kata dia, untuk perhelatan Eksplorasi Budaya Lembata, sudah disetujui anggaran sebesar Rp 2,5 miliar di APBD II Lembata tahun anggaran 2022.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam melakukan pungutan jika tanpa dasar hukum yang jelas.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x