DPRD Lembata Pertanyakan Pungutan Rp 1 Juta Per Desa untuk Sukseskan Eksplorasi Budaya Lembata

- 14 Februari 2022, 23:16 WIB
Bupati Lembata, Thomas Ola memukul gong pertanda dimulainya kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata. Kegiatan akan dilaksanakan hingga 7 Maret 2022.
Bupati Lembata, Thomas Ola memukul gong pertanda dimulainya kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata. Kegiatan akan dilaksanakan hingga 7 Maret 2022. /Fre

Ia juga meminta pemerintah menunjukkan dasar aturan yang dipakai untuk meminta desa dan sekolah berkontribusi dalam urusan Eksplorasi Budaya Lembata.

“Dana 2,5 miliar itu cukup besar dan bisa akomodir kegiatan. Kalau libatkan sekolah dan desa kasih aturan agar bisa mereka pertanggungjawabkan dan jangan jadi persoalan saat dilakukan pemeriksaan,” tegas Anton Leumara.

“Pemerintah desa keluarkan Rp 1 juta, dan Rp 500 ribu setiap sekolah. Ngeri sekali, dana ini besar sekali,” tandas Anton Leumara.

Anggota Banggar DPRD Lembata lainnya, Petrus Bala Wukak dari Fraksi Partai Golkar, mempersoalkan usul penjadwalan ulang APBD Tahun Anggaran 2022. Sebab sudah ada program kegiatan yang dilaksanakan. Seperti kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata dan pendirian sejumlah lopo di lokasi Pantai Wulen Luo untuk mendukung kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata.

Bala Wukak mengatakan, pembangunan fisik yang bersumber dari dana APBD harus melewati mekanisme dan tahapan. Pembangunan sejumlah sarana di Pantai Wulen Luo untuk mendukung kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata harus ada mekanisme.

“Sudah lalui tahapan dan mekanisme atau tidak. PPK ada atau tidak, perencanaannya ada atau tidak. Jangan sampai tiba-tiba ada dan menyalahi aturan.”

“Mau dijadwalkan ulang, tapi ada APBD yang sudah dilaksanakan. Sare Dame, bangunan di Wulen Luo sudah dijalankan. Di satu sisi penjadwalan ulang, dan di sisi lain sudah ada yang sudah dijalankan. Hati-hati. Urusan keuangan ini dipertanggungjawabkan. Saya ingatkan hati-hati gunakan uang rakyat. Sudah tidak bisa rem lagi. Jadi saya ingatkan jangan sampai jatuh,” tegas Petrus Bala Wukak.

Informasi yang dihimpun MEDIA-KUPANG, jumlah dana yang dipungut dari desa-desa sangat bervariasi di setiap kecamatan. Ada kecamatan, yang dipungut Rp. 1 juta per desa. Ada juga kecamatan yang dipungut lebih besar lagi, hingga Rp 7 juta per desa. Tapi, ada juga kecamatan yang lebih rendah, sekitar Rp 250 ribu per desa.

Sejumlah kepala desa mengaku bingung menganggarkan dana yang diminta. “Bagaimana kami mendudukan anggaran itu dalam APBDes? Nomenklaturnya apa?” ujar mereka, bertanya-tanya.

Ada kepala desa malah menilai, Pemkab sengaja “menyuruh” mereka melakukan manipulasi pertanggungjawaban. Ya, “Ini sama dengan suruh kami tipu-tipu dalam pertanggungjawaban nanti,” ucap kepala desa yang minta namanya tidak ditulis.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah