Ya Ampun, PNS di Kabupaten Lembata Belum Terima Gaji Hingga Akhir Februari; Ini Alasannya

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra mempertanyakan soal belum dibayarkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil hingga akhir Februari 2022.
Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra mempertanyakan soal belum dibayarkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil hingga akhir Februari 2022. /Freddy Wahon

MEDIA KUPANG – Ini benar-benar miris. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lembata belum terima gaji hingga akhir Februari ini. Pasalnya, Pemerintah Pusat menahan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Lembata periode Februari 2022.

Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra, Paulus Dolu Makarius, S.Fil, Rabu (23/2/2022), mengingatkan agar pembenahan birokrasi Pemkab Lembata tidak sampai mengorbankan kewajiban yang harus dipenuhi Pemkab terhadap proses pencairan DAU.

Dikatakan, Peraturan Menteri Keuangan menegaskan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan persyaratan yakni  laporan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan non guru. Laporan itu paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.

Baca Juga: Soal Penggunaan Toa di Masjid, Menag Yaqut : Tak Ada Larangan, Hanya Perlu Diatur

Untuk penyaluran DAU bulan Februari, ditambah laporan rencana penggunaan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penggunaan belanja wajib yang bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya, paling lambat tanggal 14 Januari.

“Aturan ini sudah lama dan bahkan dari Kementerian Keuangan sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah,” tandasnya. 

“Apakah karena kita di Lembata ini sibuk urus mutasi terus, sehingga laporan atau syarat yang diminta oleh pemerintah pusat, tidak bisa dipenuhi,” ungkap Paulus Dolu Makarius, mempertanyakan.

Dia menegaskan bahwa DAU ditahan telah berdampak pada gaji dan tunjangan PNS, serta gaji dan tunjangan non PNS dan kegiatan lain yang bersumber dari DAU pun tertahan. Ujungnya, ekonomi masyarakat juga berpengaruh, pasar sepi dan lain sebagainya.

Sekda Lembata, Paskalis Tapobali pun tak menampik kalua sampai saat ini gaji PNS dan non PNS di Kabupaten Lembata untuk bulan Febuari belum bisa dibayar.

Diakui bahwa penyaluran DAU dari pusat belum bisa dilakukan karena Kabupaten Lembata belum memenuhi persyaratan . Dikatakan, dari semua persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan belum dipenuhi secara lengkap.  

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x