Ya Ampun, PNS di Kabupaten Lembata Belum Terima Gaji Hingga Akhir Februari; Ini Alasannya

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra mempertanyakan soal belum dibayarkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil hingga akhir Februari 2022.
Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra mempertanyakan soal belum dibayarkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil hingga akhir Februari 2022. /Freddy Wahon

“Hanya satu yang belum kita penuhi yakni laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya (tahun 2021),” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan realisasi penggunaaan DAU tahun anggaran 2021 sudah ada. Namun yang diminta dari pemerintah pusat adalah realisasi penggunaan DAU itu sampai pada obyek rincian. “Sehingga terpaksa kita harus melaporkan realisasi DAU kepada pemerintah pusat sampai pada obyek rincian. Dan kita harus kerja keras,” tegasnya.

Dikatakan, pemerintah pusat memberikan batas waktu kepada Pemkab Lembata sampai dengan tanggal 26 Februari 2022. “Selama laporan realisasi penggunaan DAU itu kita belum buat sampai pada obyek rincian, maka dana DAU belum bisa disalurkan kepada pemerintah daerah dan dampaknya gaji belum bisa dibayar,” tandasnya.

Paulus Dolu Makarius menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan sudah lama. “Bahkan surat dari Menteri Keuangan juga sudah ada. Namun faktanya Lembata tidak menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan tersebut dengan serius,” tandasnya.

Baca Juga: Kegiatan Vivat Internationale-WKRI Alor Perangi Perdagangan Orang, Penjualan Organ Tubuh Di Pasar Gelap

Bagi dia ini merupakan dampak dari Pemkab Lembata yang melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang hampir setiap bulan. “Bagaimana ASN di Lembata consern membuat laporan realisasi penggunaaan DAU tahun 2021, kalau mereka dimutasi terus. Contoh, kepala Badan Keuangan Daerah, Christian Rimba Raya, diberhentikan dari jabatannya dan menjadi staf biasa. Selang beberapa bulan kemudian, Bupati Lembata mengaktifkan kembali Christian Rimba Raya sebagai kepala Badan Keuangan Daerah setelah mendapat surat rekomendasi dari Komisi ASN,” ujarnya, mencontohkan.

Sayangnya, setelah diaktifkan kembali, Rimba Raya di-BAP ulang. “Dan, bupati memberhentikan kembali Christian Rimba Raya dari jabatan sejak tanggal 14 Febuari 2022. Kemudian, bupati melakukan mutasi sekretaris Badan Keuangan Daerah, Eman Krova.  Padahal, dinas ini sangat vital, butuh orang yang sehat, karena kerja tidak kenal waktu. Kalau mutasi terus, kapan PNS bisa consern untuk bekerja,” ucap Paulus Dolu, heran.

Asal tahu saja, sejak dilantik menjadi Bupati Lembata, September tahun 2021 lalu, Thomas Ola sudah melakukan mutasi sebanyak enam kali. Bahkan, beberapa pejabat juga diberhentikan dari jabatannya.

Sayangnya, dalam melakukan mutasi tersebut, ada yang ambradul. Misalnya, satu jabatan diisi oleh dua orang. Atau memberhentikan seseorang dari jabatannya tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan sehingga pejabat yang sudah diberhentikan itu terpaksa diaktifkan kembali.

Ada juga pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya, dan SKPnya pun tidak ditandatangani seolah-olah ia mangkir dari posisi jabatan sebelumnya. Padahal, bekas pejabat itu sudah mengerahkan segala kemampuan dirinya untuk melaksanakan tugas yang diembannya. ***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah