Kasus Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Mulai Disidangkan, JPU Dakwa Negara Rugi Rp 139 Juta Lebih

- 24 Februari 2022, 21:47 WIB
Kuasa hukum tersangka Cornelis Ndapamerang dan Yohanes Nade Tupen dari Firma Hukum ABP Kupang.
Kuasa hukum tersangka Cornelis Ndapamerang dan Yohanes Nade Tupen dari Firma Hukum ABP Kupang. /Freddy Wahon

Baca Juga: Ini Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia 2023, Skuad Garuda Masuk Grup Berat

Perbuatan para terdakwa diduga melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - (1) KUHP dan Subsidair, diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - (1) KUHP.

Pembacaan Dakwaan pertama untuk terdakwa Yohanes Nade Tupen, disusul pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST dan terakhir untuk Terdakwa Mahmud Rempe, SH.

Kuasa hukum Terdakwa Yohanes Nade Tupen dan Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidangnya langsung masuk ke pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dilanjutkan minggu depan Rabu, 2 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Rizal Simon Thene, SH, M.Hum setelah persidangan Kamis (24/2/2022) menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa akan dibuktikan dalam persidangan.

“Kita sudah siap menghadapi persidangan ini. Tadi kita sudah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, minggu depan sudah masuk tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi. Kita selaku kuasa hukum dari Terdakwa Yohanes Nade Tupen dan Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST tidak melakukan eksepsi, langsung masuk agenda pembuktian,” jelas dosen pidana Fakultas Hukum Undana ini. ***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah