Kasus Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Mulai Disidangkan, JPU Dakwa Negara Rugi Rp 139 Juta Lebih

- 24 Februari 2022, 21:47 WIB
Kuasa hukum tersangka Cornelis Ndapamerang dan Yohanes Nade Tupen dari Firma Hukum ABP Kupang.
Kuasa hukum tersangka Cornelis Ndapamerang dan Yohanes Nade Tupen dari Firma Hukum ABP Kupang. /Freddy Wahon

MEDIA KUPANG Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri, kabupaten Lembata mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (24/2/2022).

Sidang dimulai sekitar pkl 11.15 Wita, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH.

Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV. Tekno Krajaba didampingi tim pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dan Nurhayati, SH dari Firma Hukum ABP. Sedangkan Mahmud Rempe, SH didampingi pengacara, Barto, SH dkk.

Berkas ketiga terdakwa displit (terpisah). Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku PPK dengan berkas perkara Nomor; 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg, terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba dengan berkas Perkara Nomor; 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg, dan terdakwa Mahmud Rempe, SH dengan berkas perkara Nomor; 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg.

Baca Juga: Stadion RTP Kobalima Tidak Terawat dan Mengeluarkan Aroma Tidak Sedap

Sidang dilakukan melalui aplikasi zoom (daring). Ketiga terdakwa berada di Rutan Lewoleba.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Isfardi, SH, MH menyebutkan perbuatan terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Mahmud Rempe, SH selaku  Pengguna Anggaran, dan Yohanes Nade Tupen sebagai Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah).

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika memimpin sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika memimpin sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Freddy Wahon

Pagu anggaran pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri sebesar Rp 1.120.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD II Kabupaten Lembata yang termuat di dalam DPA SKPD Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014 Nomor; 1.20.1.20.09.02.03.5.2.

Menariknya, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Akuntan Publik Independen I GEDE OKA pada Kantor Akuntan Publik (KAP) I GEDE OKA dengan Nomor: 01/LP/KAP.IGO/I/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x