Seorang Warga Larantuka Diciduk Polisi di Hotel Anisa Lewoleba Terkait Narkoba, Sabu 0,22 Gram Disita

- 1 Maret 2022, 16:56 WIB
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro /Freddy Wahon

Baca Juga: Semua ABK Korban Kapal Tenggelam di Perairan Flores Timur Sudah Ditemukan Selamat

Sejauh ini, belum diperoleh informasi soal asal usul barang yang dibawa tersangka RST. Apakah dibawa dari Larantuka atau dari daerah mana belum diketahui.

Begitu juga, apakah barang bukti yang disita miliknya atau hanya dititipkan oleh orang lain, belum ada penjelasan sama sekali.

Status tersangka yang dikenakan pada RST, tidak jelas sebagai pemakai atau pengedar. Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami. Sehingga belum diperoleh informasi apakah sampel darah tersangka sudah diperiksa ataupun belum, untuk memastikan barang yang dibawa sempat dipakai atau belum.

Wartawan juga belum memperoleh informasi, apakah alat sedot sabu-sabu ikut disita jadi barang bukti atau tidak. AKP Simpronius Naro belum mau bicara banyak soal kasus yang sedang ditanganinya ini. Dia hanya berjanji akan memberikan keterangan pers, setelah semuanya selesai diproses. ***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah