Seorang Warga Larantuka Diciduk Polisi di Hotel Anisa Lewoleba Terkait Narkoba, Sabu 0,22 Gram Disita

- 1 Maret 2022, 16:56 WIB
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro /Freddy Wahon

MEDIA KUPANG – Seorang warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur berinisial RST, 36 tahun, diciduk aparat kepolisian Polres Lembata, Jumat (14/2/2022) lalu, karena tersangkut kasus Narkotiba dan Obat Terlarang (Narkoba).

RST sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke ruang tahanan di Mapolres Lembata. Dia diciduk dari kamar Hotel Anisa Lewoleba sekitar pukul 09.40 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,22 gram narkoba jenis sabu. Apakah barang “haram” ini milik tersangka atau orang lain, tidak dijelaskan oleh kepolisian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tentara dan Polisi tidak Bisa Ikut dalam Demokrasi

Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro, yang ditemui wartawan di Mapolres Lembata, Selasa (1/3/2022), hanya menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus penyalahgunaan Narkoba. Tersangkanya seorang lelaki berusia 36 tahun asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dikatakan. pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Lembata.

Simpronius menjelaskan barang bukti yang disita berupa 0,22 gram narkoba jenis sabu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dalam penahanan,” kata Simpronius.

Simpronius menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus ini.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku teracam hukuman kurungan badan selama di atas 10 tahun.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x