Sidang Pembangunan Kantor Camat Buyasuri: Realisasi Fisik 61,94 Persen, Dana Baru Cair 50 Persen

- 2 Maret 2022, 22:28 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur. /Freddy Wahon

Saksi Jefry The Nalley, ST dipanggil kedepan Majelis Hakim untuk melihat dokumen addendum I, II, III dan IV. Adendum I diperpanjang sampai dengan 30 April 2015. Setelah melihat Jeffry membenarkan dokumen adendum tersebut.

Apa addendum II terkait CCO, addendum III dan IV berakibat adanya pencairan uang lagi? “Tidak ada pencairan uang lagi. Uang muka 30% cair sebelum masa adendum, kemudian termin I cair pada masa addendum I. Sedangkan addendum II, III dan IV uang tidak cair lagi, tidak berakibat pada pencairan uang lagi dari addendum II, III dan IV tersebut,” jelas Jefry menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Saksi Stanisius Blida selaku Sekretaris Pokja ULP kabupaten Lembata menjelaskan, CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ada satu penyedia jasa yang melakukan sanggahan tapi sudah diselesaikan pada tingkat Pokja ULP.

“Tidak ada penyedia jasa yang mengajukan sanggah banding, jadi tidak ada masalah terkait pemenang lelang tersebut dan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat semuanya,” jelas Stanisius Blida.

Sidang dimulai sekitar pkl 15.30 Wita, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH dan selesai pada pukul 19.30 Wita, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST didampingi pengacara Rafael Ama Raya, SH, Berto, SH, terdakwa Yohanes Nade Tupen didampingi pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH.

Sidang dilanjutkan Kamis, 10 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Oka Mahardika, SH untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. ***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah