Sidang Pembangunan Kantor Camat Buyasuri: Realisasi Fisik 61,94 Persen, Dana Baru Cair 50 Persen

- 2 Maret 2022, 22:28 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur. /Freddy Wahon

MEDIA KUPANG – Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata memunculkan fakta menarik. Ternyata prosentase realisasi fisik lebih besar daripada realisasi keuangannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (2/3/2022).

Fakta terungkap dalam persidangan, progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri sebesar 61,94% dan realisasi keuangan baru 50%.

Hal itu dijelaskan saksi Barnabas Nissi selaku konsultan pengawas, Yohanes Lazarent selaku pengawas pemerintah dan Jefry The Nalley, ST selaku pekerja lapangan CV Tekno Krajaba dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Akhmad Bumi, SH.

Baca Juga: Ditjenpas: Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022

“Benar fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, dan benar kami tandatangan dalam dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 61,94% dan keuangan baru cair 50%,” jelas Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Fisik sudah 61,94%, tapi keuangan baru cair 50%, apa saksi tidak menagih uang sisa di pemerintah? Tanya Akhmad Bumi kepada Jeffry. “Kami tidak menagih uang sisa dan tidak mengajukan komplain pada Pemerintah,” jelas Jeffry.

Akhmad Bumi, SH melalui Majelis Hakim memanggil saksi Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry untuk melihat documen progress fisik yang sudah ditandatangani realisasi fisik sebesar 61,94%. Setelah diperlihatkan dokumen didepan majelis hakim, saksi membenarkan tandatangan mereka dalam dokumen tersebut.

Akhmad Bumi masih melancarkan pertanyaan pada Jefry The Nalley, ST. Apa saksi masih ingat tanggal, bulan dan tahun terkait addendum I? Saksi menjawab tidak ingat, tapi pencairan uang termin I seingat saksi masih di bawah bulan April 2015.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Malaka Segera Digelar, Kadis PMD Mengaku Anggaran Tak Cukup

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x