Pilkades Serentak di Malaka Segera Digelar, Kadis PMD Mengaku Anggaran Tak Cukup

- 2 Maret 2022, 19:29 WIB
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak /gonsa/Media Kupang


MEDIA KUPANG - Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Malaka bakal digelar tahun ini. Tahapan pemilihan akan dimulai pada Bulan Agustus 2022.

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan.

Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka semua Rp 3,9 miliar hanya direalisasikan Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Beroperasi, Traffic Light di Betun Kabupaten Malaka Tidak Berfungsi

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Agustinus Nahak saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dengan kondisi anggaran tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2022.

"Anggaran itu tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau tidak," ungkap Agustinus.

Lebih lanjut, Agustinus menambahkan apabila pengajuan itu tidak disetujui tentunya akan mengalami hambatan seperti pengamanan logistik, distribusi kemudian termasuk dengan pengembalian logistik dan juga tidak akan menghendel semua kegiatan selama tahapan Pilkades.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Gelombang 2,5 Meter di Lima Wilayah Perairan NTT Selama 2 – 4 Maret 2022

"Sehingga yang diutamakan itu pencetakan surat suara dengan lipat surat suara,"ujarnya.

Dijelaskannya, Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. Dan Perbub tersebut saat ini masih dalam penyempurnaan.

Menurut Agustinus, Perbub tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena syarat-syarat dari Perbub tersebut diambil dari Undang-Undang ke Perda dan ke Perbub.

"Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati,"ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus, tapi pendasarannya tidak bertentangan dengan undang-undang. "Pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Masih menurut Agustinus, tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa. Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Tapi kalau calon kepala desa di bawah lima orang itu tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati untuk Bupati mensahkan atau menyetujui,"jelas Agustinus.

Sementara itu terkait dengan materi untuk calon kepala desa di atas lima orang belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan. Selain itu juga harus dicantumkan pada Perbub dimana calon Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis atau wawancara.

"Sejauh ini kita belum tahu pasti karena belum ada Perbub. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu,"katanya.

Lanjut Agustinus, calon kepala desa di atas lima orang maka akan ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Dari situ kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian.

"Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa dan SMP skor berapa. Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi Pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,"jelasnya.

Untuk pelaksanaan pilkades, kata Agustinus rancangannya sudah  diusulkan ke pemerintah  sambil menunggu keputusan bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022.Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti,"tuturnya.

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023. "Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima  bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,"ungkapnya. *** gonsa

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x