Seorang Pemuda Desa 19 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara karena “Mainkan” Kemaluan Bocah 5 Tahun Hingga Berdarah

- 17 Maret 2022, 16:46 WIB
RSM, pelaku pencabulan sudah meringkus dalam sel tahanan Polres Lembata.
RSM, pelaku pencabulan sudah meringkus dalam sel tahanan Polres Lembata. /Dok Reskrim

“Selanjutnya mama memeriksa kemaluan anak korban dan melihat ada darah sehingga mama anak korban tanya, kenapa ade punya siput darah, dan anak korban menjawab, (RSM) buat mama, dia tusuk pake jari,” terang Kasat Reskrim Jhon.

Selanjutnya, ibu LP membersihkan darah dari kemaluan anaknya dengan air hangat.

Perlakuan bejad RSM sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/III/ 2022/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT.

Kapolres Lembata AKBP. Dwi Handono Prasanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Blegur, S.H, mengatakan pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai yang tertuang dalam pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x