Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah TK Berusia 5 Tahun di Lembata

- 18 Maret 2022, 20:23 WIB
DG, 69 tahun, terduga pelaku pecabulan anak di bawah umur.
DG, 69 tahun, terduga pelaku pecabulan anak di bawah umur. /Dok

MEDIA KUPANG – Ada lagi kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata. Pelakunya malah seorang kakek berusia 69 tahun, dan memakan korban seorang bocah siswi Taman Kanak Kanak berusia 5 tahun.

Siswi TKK dengan inisial NL diduga dicabuli seorang kakek berinisial DG (69) beberapa waktu lalu. Aksi bejat sang kakek dilancarkan di kandang kambing miliknya di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

Baca Juga: Seorang Pemuda Desa 19 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara karena “Mainkan” Kemaluan Bocah 5 Tahun Hingga Berdarah

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, SH saat dikonfirmasi wartawan Rabu (16/3/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ikhwal kejadiannya, berawal dari korban NL bersama ibunya K (31) dan kakaknya MF (14) pergi ke pantai di desanya sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, ketiganya hendak mengikat rumput laut.

Saat Ibu dan kakak kandung korban mengikat rumput laut, korban mengumpulkan ikan kering yang dijemur di pinggir pantai.

Saat ketiga sedang bergiat, datang sang kakek dan mengajak korban NL untuk sama-sama menggulung dan mengikat terpal di dekat kandang kambingnya. Awalnya, NL menolak, karena masih mengumpulkan ikan kering. Namun ibu korban meminta korban pergi membantu pelaku melipat terpal.

Korban yang diminta ibu kandungnya lalu pergi mengikuti pelaku guna membantu melipat terpal di kandang kambing milik kakek DG.

Malang menimpa NL. Usai membantu melipat terpal, NL mulai “dipaksa” meladeni sang kakek. Terduga pelaku DG duduk diatas rumput dan mulai mencium pipi dan bibir sang bocah NL.

Setelah itu, DG menyuruh korban tidur diatas rumput. Korban menolak, dan langsung bangun hendak meninggalkan pelaku. Tapi, apa daya, saat hendak pergi, terduga pelaku malah menarik tangan korban dan menyuruh korban tidur diatas rumput. Ia memaksa korban membuka celana, namun korban menolak.

Terduga pelaku malah meminta korban tidak melawan dan mengikuti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku membuka paksa celananya dan mencabuli serta menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku meminta agar korban memakai kembali celana dan lanjut membantu ibunya. Kakek DG berpesan agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu korban.

Namun korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya di kandang kambing milik terduga pelaku kepada ibunya.

Atas pengaduan anaknya, ibu korban langsung mengambil tindakan. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.

Polisi pun segera bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Polisi memeriksa saksi-saksi dan korban.

“Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata,” jelas Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur.

Polisi juga langsung menjemput dan mengamankan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini DG sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Lembata untuk 20 hari kedepan mengikuti proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x