Ketahui Hukumnya Menjual Kulit Kurban Menurut Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj

- 23 Juni 2022, 11:54 WIB
INI Hukum Menjual Kulit Kurban
INI Hukum Menjual Kulit Kurban /bimasislam.kemenag.go.id/

MEDIA KUPANG- Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh.

Namun bagaimana jika yang menjual kulit hewan kurban itu adalah penerimanya, apakah boleh menjual kulit kurban hasil pemberian tersebut?

Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban.

 

Baca Juga: Perang Ukraina VS Rusia : Presiden Zelensky Minta Sekutunya Kirim Senjata Berat Hadapi Rusia

Baca Juga: Warga Semarang Geger Puluhan Bangkai Kambing Mengapung di Sungai Serang, Polisi Selidiki Identitas Pembuang

Orang yang berkurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.

Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:

Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x