MEDIA KUPANG- Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh.
Namun bagaimana jika yang menjual kulit hewan kurban itu adalah penerimanya, apakah boleh menjual kulit kurban hasil pemberian tersebut?
Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban.
Baca Juga: Perang Ukraina VS Rusia : Presiden Zelensky Minta Sekutunya Kirim Senjata Berat Hadapi Rusia
Orang yang berkurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.
Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.