Menindik Telinga Hewan Tidak Diperbolehkan, Ini Hukum Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda

- 23 Juni 2022, 13:17 WIB
Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka.
Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. /John Taena/Media Kupang/kemenag.go.id/

MEDIA KUPANG - Saat Iduladha tiba, tidak sedikit masyarakat Muslim di Indonesia yang membeli hewan kurban untuk beribadah sosial di hari raya tersebut.

Banyak pemesanan hewan kurban terkadang membuat penjual menandai hewan kurban yang sudah terjual dengan cara bermacam-macam, di antaranya melubangi telingahewan kurban lalu digantungkan sebuah pin nama pemiliknya.

Bagaimana ulama fikih memandang permasalahan melubangi telinga hewan kurban ini?

Baca Juga: Doa Yang Paling Sempurna Ketika Kita Hendak Menyembelih Hewan Kurban

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik dan Paling Utama untuk Menyembelih Hewan Kurban?

Menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’.

Menurut para ulama, hukum isy’ar dibagi menjadi dua.

Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba.

Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Berdasarkan Hadis Riwayat Imam Al-Tirmidzi

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x