Simak Penjelasan Para Ulama, Hewan Kurban Kambing atau Domba Sah Digunakan Untuk Berapa Orang?

- 23 Juni 2022, 16:43 WIB
Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, misalnya, maka sebenarnya qurban dengan kambing itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?
Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, misalnya, maka sebenarnya qurban dengan kambing itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang? /John Taena/Media Kupang/kemenag.go.id/

MEDIA KUPANG - Kalangan muslim di Indonesia, selain berqurban dengan sapi, juga banyak di antara mereka yang berqurban dengan kambing atau domba.

Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, misalnya, maka sebenarnya qurban dengan kambing itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi dan kambing.

Baca Juga: Menindik Telinga Hewan Tidak Diperbolehkan, Ini Hukum Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda

Baca Juga: Doa Yang Paling Sempurna Ketika Kita Hendak Menyembelih Hewan Kurban

Ketiga jenis hewan ini disebut dengan an’am atau hewan ternak.

Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.

Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, maka para ulama telah sepakat bahwa ia hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.

Jikalau kambing atau domba diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

Kambing atau domba hanya sah digunakan untuk qurban satu orang.

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah