Pada laporannya, PBB mengungkapkan bahwa pendanaan tersebut ternyata berasal dari serangan siber dan pertukaran mata uang kripto.
Laporan tersebut tertuang pada laporan tahunan dari Badan Pengawas Sanksi Mandiri yang diserahkan kepada Komite Sanksi Korea Utara Dewan Keamanan PBB.
“Meski tak ada uji coba nuklir atau peluncuran ICBM (Rudal Balistik Interkontinental) yang dilaporkan, DPRK melanjutkan pengembangan kemampuan produksi material fisil nuklir,” bunyi laporan tersebut dikutip dari Al-Jazeera.
DPRK atau Republik Demokratik Rakyat Korea merupakan nama resmi dari Korea Utara.
Sejak lama mereka sudah dilarang melakukan uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik oleh Dewan Keamanan PBB.***