Junta Militer Myanmar Eksekusi Mati 4 Aktivis Demokrasi karena Dituduh Terlibat Hal ini

- 25 Juli 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati /Antara/

MEDIA KUPANG - krisis yang terjadi di Myanmar saat ini masih terus berlanjut. Kabar terbaru, sebanyak 4 aktivis demokrasi dieksekusi mati junta militer Myanmar.

Keempat aktivis itu dieksekusi mati oleh Junta militer Nyanmar karena dituduh melakukan tindak terorisme.

Eksekusi mati keempat aktivis itu diungkap
Kementerian Penerangan junta dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu 24 Juli 2022. Dimana menurut junta eksekusi mati itu sudah sesuai dengan UU terorisme.

Adapun keempat aktivis yang dieksekusi mati tersebut adalah Phyo Zeyar Thaw, mantan anggota parlemen dari partai Liga Demokrasi Nasional (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi, Aktivis demokrasi veteran Kyaw Min Yu, yang dikenal sebagai Jimmy Ko dituduh melakukan terorisme.

Sementara Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw karena diduga membunuh seorang informan junta militer di Yangon. 

Kelompok hak asasi manusia yang  marah mengklaim bahwa mereka dieksekusi mati tanpa hak banding atau pendampingan hukum.

Penjabat direktur Asia di Human Rights Watch (HRW), Elaine Pearson, meminta masyarakat internasional untuk membantu membebaskan semua tahanan politik di  Myanmar dan menuntut pertanggungjawaban rezim militer.

“Eksekusi ini, termasuk aktivis Ko Jimmy dan anggota parlemen oposisi Phyo Zeya Thaw, mengikuti pengadilan militer yang sangat tidak adil dan bermotivasi politik, ini adalah kekejaman," katanya.

Utusan khusus PBB , Tom Andrews, mengutuk eksekusi dan mendesak anggota PBB untuk mengambil tindakan.

Asosiasi Pendampingan untuk Tahanan Politik (AAPP), mengatakan junta tidak memberi tahu keluarga masing-masing terpidana mengenai status pengadilan militer, lokasi persidangan, dan sifat persidangan.

Amerika Serikat juga mengutuk junta Myanmar karena mengeksekusi mati empat tahanan itu.

"Kami mengutuk eksekusi rezim militer terhadap para pemimpin pro-demokrasi dan pejabat terpilih karena menjalankan kebebasan fundamental mereka," kata Kedutaan AS di Yangon, Myanmar dalam sebuah pernyataan di akun Twitter resminya seperti dilansir dari kantor berita AFP, Senin 25 Juli 2022.

Seorang pelapor khusus PBB juga mengutuk eksekusi mati tersebut.

"Orang-orang ini diadili, dihukum, dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer tanpa hak banding dan dilaporkan tanpa penasihat hukum, melanggar hukum hak asasi manusia internasional," ujar Tom Andrews, pelapor khusus untuk situasi hak asasi manusia di Myanmar, dalam sebuah pernyataan.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah