ICJR : Jumlah Terpidana Mati Bertambah 49 Orang di tahun 2021, Total 404 Orang Menunggu Dieksekusi

28 Januari 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi hukuman mati /Antara/

MEDIA KUPANG - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan adanya kenaikan jumlah terpidana mati di Indonesia.

Dalam laporannya pada Kamis 27 Januari 2022, ICJR menyebutkan, sesuai data, tahun 2022 diketahui terdapat 355 orang menunggu untuk dieksekusi. Sementara per November tahun 2021 ada penambahan 49 orang terpidana mati yang menunggu dieksekusi, sehingga totalnya ada 404 orang terpidana mati yang menunggu dieksekusi.

Dari 404 terpidana yang masuk deret tunggu itu, 79 di antaranya telah menunggu di lembaga permasyarakatan (lapas) selama lebih dari 10 tahun, kata laporan ICJR yang disusun oleh Adhigama Andre, Budiman Iftitahsari, dan Maidina Rahmawati seperti Media Kupang lansir melalui Antara.

Baca Juga: Roy Marthen Ungkap Kehidupan Masa Lalunya, Pernah Jadi Gelandangan Karena Tak Sanggup Bayar Uang Kos

Para terpidana mati, terang ICJR, tidak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas. Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.

Hasil analisis ICJR, sebagaimana disampaikan dalam laporannya, menunjukkan mayoritas mereka yang menunggu eksekusi adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti oleh terpidana pembunuhan 118 orang, perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang.

Jika dilihat dari tempat mereka menunggu eksekusi, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan jadi lembaga permasyarakatan yang paling banyak menampung terpidana mati sebanyak 49 orang.

Baca Juga: Beberapa Fakta Mengenai Jembatan Liliba yang Belum Banyak Diketahui, Salah Satunya Tempat Pengikat Cinta

Lapas lainnya yang jadi tempat tunggu para terpidana mati, antara lain Lapas Kelas I Medan (46 orang), Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan (42 orang), Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan (37 orang), Lapas Kelas I Cipinang (25 orang).

Kemudian, Lapas Kelas II A Batam (23 orang), Lapas Kelas II A Kembang Kuning (18 orang), Lapas Kelas II A Karanganyar (16 orang), Lapas Kelas I Surabaya (15 orang), dan Lapas Kelas I Tangerang (14 orang).

Sementara itu, jika diamati dari wilayahnya, Jawa Tengah jadi provinsi yang menampung paling banyak terpidana mati per 2021 yaitu sebanyak 180 orang, diikuti oleh Sumatera Utara 52 orang, DKI Jakarta 29 orang, Kepulauan Riau 27 orang, Jawa Timur 23 orang, Jawa Barat 21 orang, Banten 16 orang, Sumatera Selatan 10 orang, dan Sulawesi Selatan delapan orang.

Berikutnya, Kalimantan Selatan lima orang, Nusa Tenggara Barat lima orang, Kalimantan Barat lima orang, Riau empat orang, Lampung empat orang, Yogyakarta tiga orang, Bali tiga orang, Bengkulu dua orang, Kalimantan Timur dua orang, Aceh dua orang, kemudian Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Jambi masing-masing satu orang.

ICJR juga mencatat dari 404 terpidana mati yang menunggu eksekusi, sebanyak 315 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya merupakan warga negara asing dari sejumlah wilayah, yaitu Malaysia (23 orang), Taiwan (22), China (17), Hong Kong (7), Filipina (1), India (1), Iran (2), Pakistan (1), Singapura (1), Zimbabwe (1), Nigeria (10), dan tiga lainnya berasal dari Belanda, Prancis, dan Inggris.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler