Menuju Pemerintahan Berkelas Dunia Tahun 2024 , PNS Harus Miliki Ciri - Ciri Smart Berikut Ini

26 Februari 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi foto ASN /SSCASN/

MEDIA KUPANG- Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut para penyelenggara negara untuk terus berbenah mengasah keahlian dan kemampuan diberbagai bidang.

Berlatar belakang hal itu, Pemerintah kini tengah melakukan Reformasi Birokrasi, di mana targetnya terwujudnya World Class Government atau pemerintahan berkelas dunia yang bisa dicapai tahun 2024 mendatang.

Demikian Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, Rabu 16 Februari 2022 lalu secara daring dari Kantor Regional X Denpasar.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin di Sejumlah Daerah

Untuk mencapai World Class Government atau pemerintahan berkelas dunia, maka sebut dia ASN harus memiliki ciri - ciri smart, yaitu berintegritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

Haryomo menambahkan, dalam konteks human capital management, kita memandang SDM sebagai aset yang memiliki value, yang jika diinvestasikan dengan baik akan memberikan keuntungan (return of investment).

Baca Juga: UINSA Dukung Kemenag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid

“Dengan ditetapkannya surat edaran baru ini, diharapkan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan menjadi lebih terarah serta tercapai tujuan yang diharapkan yaitu transformasi sumber daya manusia aparatur,” ujarnya sebagaimana melansir bkn.go.id.

Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan pola pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan harus dimanfaatkan oleh para ASN untuk dapat mendukung pengembangan karier dan profesionalisme.

Sejalan dengan hal tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN RB Akhakul Qarimah selaku narasumber menyampaikan dalam paparannya bahwa SE ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyederhanakan ketentuan pemberian izin untuk belajar agar mempermudah akses belajar untuk seluruh pegawai.

“Urgensi transformasi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan disebabkan adanya kesenjangan kualifikasi, kompetensi, dan tuntutan kebutuhan peningkatan kompetensi PNS,” pungkasnya.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler