UINSA Dukung Kemenag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid

- 26 Februari 2022, 06:11 WIB
Rektor UINSA Prof. Masdar Hilmy (kanan) di Kampus UINSA Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Rektor UINSA Prof. Masdar Hilmy (kanan) di Kampus UINSA Surabaya, Jumat (25/2/2022). /ANTARA/Willy Irawan

MEDIA KUPANG – Di tengah protes berbagai kalangan, arus dukungan bagi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengalir, terkait pembatasan volume suara di masjid. Salah satunya dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

UINSA mendukung Kementerian Agama menerbitkan edaran aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

“Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala,” kata Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy di Surabaya, Jumat (25/2/022).

Baca Juga: Dekranasda Perjuangkan Tenun Ikat Sumba Jadi Warisan Budaya Dunia

Menurut dia, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

SE tersebut, kata dia, dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum.

“Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa,” ucapnya.

Prof Masdar mengatakan pihaknya menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik.

Baca Juga: Hadapi Tank Rusia, Pemerintah Ukraina Minta Penduduk Kyiv Bikin Bom Molotov

“Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa,” kata dia.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x