Terkait Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022, Akses Informasi Melalui Link Berikut Ini

14 Maret 2022, 17:55 WIB
Terkait Informasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022, Akses Informasi Melalui Link Berikut Ini /Penerimaan polri.go.id/

MEDIA KUPANG - Rekrutmen anggota Polri untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2022 telah resmi dibuka dan telah berakhir pada 30 Januari 2022 lalu.

Selain Rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Polri juga dikabarkan bakal membuka rekrutmen untuk Akpol, Bintara dan Tamtama tahun 2022 secara terpadu.

Nantinya calon pendaftar anggota polri dapat memilih diantaranya beberapa pembukaan rekrutmen tersebut, disesuaikan dengan keinginan peserta.

Baca Juga: Putra NTT Pimpin Sespim Lemdiklat Polri

Rekrutmen Bintara Polisi sendiri untuk lulusan SMA / MA / SMK, D3, dan S1. Bagi anda yang memiliki cita-cita menjadi anggota Bintara Polisi, baik pria maupun wanita dapat mempersiapkan diri sejak dini.

Nantinya, pendaftaran calon anggota Polri dari beberapa penerimaan yang dibuka akan dilakukan secara online melalui alamat website resmi Polri.

Jika kamu tertarik dan ingin mendaftar, ini informasi lengkapnya bisa membuka laman https://penerimaan.polri.go.id/

Sebagai informasi, untuk bisa mendaftar, maka terlebih dahulu anda harus bisa memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia.

Jika anda telah mendaftar, maka anda akan mengikuti berbagai macam seleksi atau pengujian, baik pengujian fisik, mental, maupun akademik. Seleksi atau pengujian dilakukan di tingkat daerah dan di tingkat pusat.

Pada awalnya, peserta mengikuti seleksi dari tingkat daerah kemudian peserta yang lulus seleksi ditingkat daerah harus mengikuti seleksi di tingkat pusat. Jika peserta lulus seleksi di tingkat pusat, berarti peserta dinyatakan lulus seleksi masuk Polri.

Untuk mengetahui kapan dan jadwal resmi rekrutmen terpadu Polri tahun 2022, peserta bisa pantau melalui link penerimaan Polri yakni https://penerimaan.polri.go.id/

Sebagai informasi tambahan untuk calon pendaftar, berikut ini persyaratan umum dan khusus pada tahun 2021 lalu seperti media kupang lansir dari berbagai sumber

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4 Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat:

Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

3. Lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

4. Lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

5. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

6. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah;

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

8. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Bintara Polri bagi Lulusan SMA, Diploma dan S1

10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

12. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Penerimaan Polri

Tags

Terkini

Terpopuler