Surat Edaran Menteri PANRB, Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah

26 Maret 2022, 12:10 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah /Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi/

 

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah/2022 masehi.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam sepekan, yang masing-masing juga diatur dalam SE ini.

Baca Juga: Mengenal Pesawat Pembom Tu- 95 Milik Rusia yang Paling Ditakuti Amerika dan Sekutunya

Yang mana, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Ini 7 Program Studi di Kampus Politeknik Ben Mboi Kabupaten Belu yang Baru Saja Diresmikan Jokowi

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Misteri Pesawat PAN AM 914 yang Hilang Selama Puluhan Tahun Tiba - tiba Kembali Muncul, Ini Faktanya

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler