Rekrutmen Polri Tahun 2022 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran

1 April 2022, 06:54 WIB
Rekrutmen Polri /Instagram@rekrutmen polri/

MEDIA KUPANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022.

Pendaftaran dibuka sejak Rabu (30/3/2022), kemarin.

Dikutip dari laman resmi Polri, pendaftaran diketahui akan dibuka hingga 18 April 2022.

Adapun pendaftaran Taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui melalui penerimaan.polri.go.id.

Baca Juga: Pasutri di NTT Habisi Nyawa dengan Gantung Diri

Sebagai informasi, syarat penerimaan kepolisian ini disadur berdasarkan pada Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat penerimaan rekrutmen dan pendaftaran Polri ini juga sesuai dengan syarat - syarat yang telah diberlakukan pada penerimaan Polri Tahun 2021 lalu.

Berikut syarat - syarat yang perlu Anda diketahui.

a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus Bintara Polri 2022 sebagai berikut:

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. lulusan:

1) SMA/SMK/MA/sederajat:
a) Bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan nilai akhir (gabungan nilai rata-rata UN ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
b) Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
c) Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
d) Peserta rekrutmen proaktif dari kategori prestasi akademik tidak boleh berasal dari pendidikan paket A, B dan C sedangkan kategori lainnya diperbolehkan.
2) Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi terakredistasi dari BAN PT.
c. Bagi yang masih duduk di kelas 3 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

Baca Juga: Temui Warga Blokir Jalan Masuk Kantor Bupati Malaka, Pria Berseragam Polisi Minta Hal ini

d. Bagi calon peserta rekrutmen proaktif yang melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam piagam/sertifikat perlombaan atau surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
e. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
f. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri sumber T.A. 2021;

Baca Juga: Mantan Bupati Kupang Resmi Masuk Bui, Bakal Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara Gegara Kasus ini

1) Lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 23 tahun;
2) Lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, tidak mempunyai anak kandung/biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri serta ditambah 2 (dua) tahun. Setelah lulus, bagi casis wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
h. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
i. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;

j. Pendaftara calon peserta dilaksanakan di panda (Polda) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
l. Khusus siswa Bintara polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif ketegori penguatan kekuatan (affirmative action) ditempatkan/ditugaskan kembali pada Polsek/ polsubsektor daerah asal paling singkat 10 tahun.

a. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Pria : 162 cm;
2) Wanita : 157 cm;
khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
1) Pria : 160 cm;
2) Wanita : 155 cm;

Untuk info lengkap rekrutmen dan pendaftaran Polri 2022 lengkap syarat penerimaan melalui link berikut: https://penerimaan.polri.go.id/.***

 




Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Penerimaan Polri

Tags

Terkini

Terpopuler