Mantan Bupati Kupang Resmi Masuk Bui, Bakal Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara Gegara Kasus ini

- 31 Maret 2022, 13:45 WIB
Ibrahim Medah digelandang ke Lapas Kelas IIB Kupang
Ibrahim Medah digelandang ke Lapas Kelas IIB Kupang /Media Kupang, Warta Sasando/

MEDIA KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah secara resmi akan masuk bui guna menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.

Ibrahim Medah yang juga mantan ketua DPRD NTT ini harus segera menjalani hukumannya di penjara setelah tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022.

Eksekusi terhadap Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah ini dilakukan  Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herry CH. Franklin dan Emerensiana Jehamat.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal SK Tenaga Kontrak Daerah, Tahun Depan Pemkab Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

“Hari ini, kami laksanakan eksekusi terhadap terpidana Ibrahim Agustinus Medah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang Nomor : 78/78. Sus – TPK/2021/PN. KPG tanggal 21 Maret 2022,” kata Herry C. Frankkin kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) seperti dilansir kriminal.co.

Herry menjelaskan, eksekusi terhadap Ibrahim Medah adalah berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah yg terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

Baca Juga: PN Atambua Klas IB Beri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum untuk Para Veteran di Belu

“Kami laksanakan eksekusi ini karena antara Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak lagi menempuh jalur hukum lagi atau tidak menyatakan banding lagi,” tambah Herry.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Kupang, telah menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp9, 8 miliar pada tanggal 21 Maret 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada terdakwa Ibrahim Agustinus Medah yang dipimpin ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin dan Emi Jehamat.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x