MEDIA KUPANG - Sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 masih terjadi polemik terkait tenaga kontrak daerah atau tenaga honor daerah yang diangkat oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Sebut saja ada Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Tiga kabupaten ini sejak tahun 2021 lalu sudah memberhentikan tenaga kontrak (teko) namun pada tahun 2022 justru masih ada kabupaten yang membuka ruang untuk perekrutan kembali.
Proses perekrutan teko atau teda ini diklaim akan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Namun, faktanya terjadi banyak protes.
Terakhir adalah protes besar-besaran di Kabupaten Malaka yang berujung penyegelan terhadap sejumlah kantor pemerintahan mulai dari Puskesmas, Kantor Camat hingga Kantor Bupati Malaka usai pengumuman SK teko/teda.
Ratusan bahkan ribuan teko/teda lama yang namanya tidak terakomodir dalam SK, ramai-ramai melakukan protes dan aksi penyegelan.