Ribut-ribut Soal SK Tenaga Kontrak Daerah, Tahun Depan Pemkab Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

- 3 April 2022, 09:03 WIB
Logo Kemenpan RB
Logo Kemenpan RB /Royan B/Tangkapan Layar Menpan.goid

 

MEDIA KUPANG - Sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 masih terjadi polemik terkait tenaga kontrak daerah atau tenaga honor daerah yang diangkat oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Sebut saja ada Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Tiga kabupaten ini sejak tahun 2021 lalu sudah memberhentikan tenaga kontrak (teko) namun pada tahun 2022 justru masih ada kabupaten yang membuka ruang untuk perekrutan kembali.

Baca Juga: Mantan Bupati Kupang Dieksekusi Jalani Hukuman Penjara, Awali Karir Wakil Camat Hingga Karya Monumental ini

Proses perekrutan teko atau teda ini diklaim akan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Namun, faktanya terjadi banyak protes. 

Terakhir adalah protes besar-besaran di Kabupaten Malaka yang berujung penyegelan terhadap sejumlah kantor pemerintahan mulai dari Puskesmas, Kantor Camat hingga Kantor Bupati Malaka usai pengumuman SK teko/teda.

Ratusan bahkan ribuan teko/teda lama yang namanya tidak terakomodir dalam SK, ramai-ramai melakukan protes dan aksi penyegelan.

Baca Juga: Undian Fase Grup Piala Dunia Qatar 2022, Portugal dan Korsel Kumpul di Grup H, Berikut Daftar Lengkapnya

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah