Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13

19 Mei 2022, 13:22 WIB
Simak! Berikut Ini KriteriA PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrai Pixabay/

MEDIA KUPANG - Gaji ke-13 PNS 2022 menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) direncanakan akan cair pada Juli 2022. Namun, apakah gaji ke-13 dapat diterima semua ASN/PNS?

Anggaran gaji ke-13 bagi PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Ira Ua Sah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Begini Pertimbangan Hakim

Pemberian Gaji 13 dan THR ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam satu pasal, dijelaskan tentang besaran Gaji 13 yang akan diterima ASN/PNS, serta siapa saja yang dikecualikan.

Beberapa PNS/ASN yang tidak dapat menerima Gaji 13 tahun ini adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Peraturan PNS/ASN yang tidak akan menerima Gaji 13 ini tertuang dalam pasal 5 aturan ini.

Penjelasan pasal 5 tersebut adalah, THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau, dengan sebutan lain adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Suami Merantau ke Malaysia, Istri 'Digoyang' Ketua Lingkungan Umaklaran Kabupaten Belu Hingga Hamil

Besaran Gaji 13 tahun 2022, diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Perhitungan THR dan Gaji 13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pencairannya Gaji 13 akan dilakukan Juli 2022, atau bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

"Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan bulan Juli. Biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri untuk para anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.

Berikut daftar penerima Gaji 13 yang akan dicarikan pada Juli 2022 berdasar Permen Nomor 75/PMK.05/2022.

1. PNS atau ASN

Yakni, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. TNI

Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Polri

Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat negara atau kelengkapan negara

Kemudian, pejabat negara yang bertugas sebagai pejabat di lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan
negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara.

6. Pensiunan

Setelah itu adalah pensiunan aparatur negara yang telah purna tugas dan
diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan,
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Warga negara yang mendapat penghargaan

Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan
tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler