Daftar 6 Satuan Polisi yang Bukan Polri, Ini Tugas Mereka

11 Juni 2022, 18:47 WIB
Daftar 6 Satuan Polisi yang Bukan Polri, Ini Tugas Mereka /Tangkap layar YouTube TAUGITU/

MEDIA KUPANG - Kebanyakan kita tentunya tidak asing lagi mendengar kata polisi.

Berbicara soal polisi, sudah tentu yang terbayang adalah intitusi Kepolisian RI atau Polri

Namun tahukah Anda, ternyata selain instansi Polri. Berikut ada beberapa polisi yang bukan dari kesatuan Polri.

Baca Juga: Menyongsong Hari Bhayangkara ke - 76, Polres Belu Gelar Lomba Menembak bersama Wartawan

Dilansir dari YouTube TAUGITU, berikut macam-macam polisi diluar instansi kepolisian RI beserta tugasnya masing-masing.


1. Polisi Militer

Polisi Militer atau sering disingkat PM
ialah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara.

Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI.

Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal)

Hal ini dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.

Merupakan personil aktif TNI, mereka sebelumnya telah mendapat pendidikan khusus di Pusdikpom TNI.

2. Polsuspas

Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS / adalah ASN dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI, yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Untuk menjadi seorang personil Polsuspas maka harus mengikuti seleksi dari kementrian Hukum dan Ham. Seleksi berupa kompetensi dasar dan seleksi kompotensi bidang yang terdiri dari tes kesamaptaan atau jasmani dan juga wawancara.

Polsuspas dalam menjalankan tugas juga dilengkapi dengan senjata api, sebagai perlengkapan preventif dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan keamanan di areal lapas rutan.

3. Polsusim

Kepolisian khusus ini imigrasi, Polsusiam di bawa kementerian hukum dan ham

Sama dengan polsuspas personil Polsusim juga merupakan PNS di Lingkungan kementerian hukum dan ham.

Mereka bertugas melakukan pengamana terhadap orang - orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian seperti pelanggarian ijin tinggal dan penyalahgunaan paspor.

4. Polsuska

Polsuska adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.

Polsuska ini bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh asset perusahaan termasuk jalur kereta api.

Sebagai mitra Polri, Polsuska melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil.

5.Polhut

Polisi kehutanan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, menyebutkan bahwa Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi kehutanan pusat atau daerah.

Pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

6. Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler