Mahalnya Makanan di GoFood dan GrabFood, Masyarakat Buat Petisi untuk Batasi Komisi Food Platform Online

1 Juli 2022, 22:54 WIB
Ilustrasi Makanan yang dipanggang /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Beredar petisi di media sosial terkait mahalnya makanan di platform online seperti Go Food dan Grab Food.

Petisi tersebut dibuat melalui laman change.org yang sudah ditandatangani lebih dari 9 ribu orang.

Dalam laman tersebut petisi yang berjudul Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform berisi jika komisi yang diterapkan di setiap food platform atau marketplace online cukup besar.

Komisi yang ditetapkan dalam food platform tersebut sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Sumber Energi Pangan untuk SMA, SMK dan S1, Penempatan Jakarta

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis Aloysius Efraim.

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.

Tak hanya itu dalam petisi tersebut mengatakan jika belum ada penetapan aturan komisi.

Hal ini membuat pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," tulis Aloysius Efraim.

"Mohon tandatangan petisi ini dengan target 50.000 petisi," tulisnya.

Beberapa warganet yang menandatangani pun ikut buka suara terkait harga makanan yang meningkat di platform media online.

Baca Juga: Indonesia - UAE CEPA Disepakati, Kerjasama dari Manggrove hingga Kontrak Pembelian Landing Platform Dock

"Kasihan UMKM makanan, dari awal saya kaget tahu dari temen-temen pedangan," ucap Boedi Adjie S.

"Ketika platform sudah berhenti bakar uang, disitu lah merchant jadi korban," ucap Rima Karimah.

"Semoga ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk menyelamatkan UMKM," ujar Aly Firdaus.

"Selaku pembina sekaligus mitra UMKM di daerah, saya setuju adanya evaluasi komisi 20%+Rp1k ini, namun juga tidak membatasi maksimal di 3%.
Intinya, mari kita kaji angka yang ideal, sekiranya tetap menguntungkan bagi aplikator, membahagiakan driver, namun juga tetap membuat harga jual produk UMKM kompetitif (kalau boleh usul, kisaran 5-10%)," tulis Choiruddin Choiruddin.

"Mendukung petisi ini supaya menjaga daya beli pelanggan ke merchant umkm.
Umkm produknya dibeli, driver mendapat ongkos jasa kirimnya," tulis Dian Pratama.
***

 

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler