MEDIA KUPANG - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.
Untuk jadwal pasti pembukaan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Kendati begitu, pembukaan pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim Mahfud MD pada Rapat Kerja Komisi II DPR Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: DPR RI Sahkah RUU DOB Papua, Kini Punya 5 Provinsi
"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," ucapnya.
Tentunya, ada beberapa syarat dan juga dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin mendaftar, simak daftarnya di bawa ini.
Dokumen yang harus disiapkan :
Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Persyaratan CPNS 2022 :
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelamar berusia 18-35 tahun.
Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan, berikut ini daftarnya yang telah Ayobandung.com lansir dari akun Instagram @bidik.cpns.
PPPK 2022
Sebanyak 1.035.811dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut.
- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000
- Formasi jabatan teknis lain: 25.554
- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000
CPNS 2022
- Sekolah Kedinasan 2022: 8.941
Papua dan Papua Barat
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: 41.376
Demikian informasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.***